KKP pastikan penindakan terkait pagar laut di dalam Tangerang sesuai aturan

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) menegaskan penindakan terkait pagar laut yang mana ada di dalam wilayah perairan Wilayah Tangerang, Banten, sudah pernah sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang dimaksud diambil KKP sudah pernah berdasarkan kewenangan yang mana diberikan lalu telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidaklah asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tak ada toleransi lalu kompromi bagi pelaku pelanggaran yang digunakan mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk pada keterangan pada Jakarta, Selasa.
Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan lalu Perikanan di melakukan penyegelan lalu pembongkaran pagar laut pada Wilayah Tangerang, Banten sudah ada sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut dalam Tangerang, pada Hari Senin (24/2).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, juga Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 tidak ada dapat diterima sebab hakim berpendapat permohonan yang dimaksud masih premature.
Pemohon berpendapat bahwa KKP telah lama melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak ada segera menetapkan terdakwa yang mana mengakibatkan potensi terjadinya perusakan barang bukti yang tersebut telah dilakukan disegel semakin terbuka.
Dengan bukan segera ditetapkannya dituduh maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa pada pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dimaksud dilaksanakan termohon masih di ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tiada dapat diterima.
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang digunakan terhadapnya tidaklah dapat dijalankan upaya banding sehingga putusan yang disebutkan telah dilakukan memiliki kekuatan hukum tetap saja (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang digunakan merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang digunakan dijalankan oleh petugas di dalam lapangan telah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.
Tindakan penyegelan yang digunakan dijalankan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir lalu Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP telah lama sesuai dengan kewenangannya yang mana tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan juga Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang mana menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran dan juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap dalam ruang laut.
Izin dasar itu untuk menegaskan kegiatan berjalan legal, bukan mengganggu keberlanjutan ekosistem, dan juga tak tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di tempat ruang laut.





