Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax sudah pernah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang mana berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 serta PMK No. 81 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tarif PPN untuk proses aset kripto serta barang tertentu lainnya.
“Indodax menegaskan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif dengan otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting di membantu transparansi perpajakan di dalam Indonesia sekaligus melakukan konfirmasi keamanan serta kenyamanan kegiatan bagi pengguna kami,” ujar direktur utama Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk kegiatan pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang dimaksud ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, kegiatan lainnya, seperti biaya deposit, biaya evakuasi rupiah serta biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan melawan biaya kegiatan tersebut, bukanlah melawan jumlah agregat uang yang mana didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang dimaksud unik serta berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang digunakan jelas untuk menggerakkan kepercayaan dalam sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan rutin kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja mirip dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan faedah jangka panjang bagi biosfer kripto di area Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tidaklah perlu khawatir, dikarenakan semua biaya di tempat Indodax telah termasuk komponen pajak, biaya CFX, kemudian sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga pemanfaatan wadah Indodax menjadi tambahan simpel kemudian mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang dimaksud Lebih Ideal
Meski Indodax menyokong penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang digunakan konstruktif untuk kebijakan yang mana lebih besar ideal dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang mirip dengan operasi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang mana telah terjadi diterapkan pada beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang dimaksud inklusif dan juga inovatif di tempat Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final menghadapi proses kripto. Hal ini akibat ukuran trading kripto dapat meningkat lebih tinggi besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang dimaksud seimbang akan menciptakan lingkungan yang digunakan lebih banyak kondusif. Di berbagai negara, aset kripto bukan dikenakan PPN lantaran dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sejenis untuk memperkuat pertumbuhan sektor ini,” ungkap Oscar.





