Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu item ilegal

DKI Jakarta – Asosiasi Pasar Konsumen Vape Negara Indonesia (Arvindo) mengkhawatirkan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan menggalakkan perkembangan produk-produk rokok elektronik ilegal di dalam pasaran.
Kondisi yang disebutkan akan menekan pelanggan produk-produk legal milik bidang rokok elektronik.
Dengan mayoritas pelaku usaha tergolong perniagaan mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM), sektor rokok elektrik pada negeri bukan akan mampu bertahan jikalau kebijakan kemasan polos tanpa merek yang dimaksud diimplementasikan.
"Pada akhirnya, produk-produk ilegal yang mana diuntungkan sebab tidak ada membayar cukai. Apalagi mereka itu yang tersebut mengirimkan hasil ilegal secara online tak peduli nasib lapangan usaha kemudian tidaklah melakukan verifikasi terhadap pembeli apakah sudah ada berusia 21 tahun atau belum. Hal ini akhirnya berubah menjadi permasalahan baru," kata Sekretaris Jenderal Arvindo Rifqi Habibie Putra melalui pernyataan yang diterima di dalam Jakarta, Senin.
Diketahui, aturan itu tertuang di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Padahal, lanjut Rifqi, produk-produk ilegal masih menjamur kemudian belum tertangani dengan baik oleh pemerintah. Dengan status yang dimaksud juga ditambah kebijakan kemasan polos tanpa merek, maka semakin memperbesar kesempatan migrasi pengguna rokok elektronik ke produk-produk ilegal.
"Efek jangka panjangnya adalah banyak toko yang mana bisa jadi jadi tutup. Sebagai pelaku bisnis yang mana taat aturan, kami tidaklah mau jualan produk-produk ilegal non-cukai. Pendapatan negara ujung-ujungnya jadi berkurang dikarenakan pengguna yang tersebut biasanya beli liquid dengan adanya pita cukai serta resmi, akhirnya merekan beralih ke black market," ucap Rifqi.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerapan PP 28/2024 serta RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau kemudian Rokok Elektronik yang digunakan mencakup aturan kemasan polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, dan juga pembatasan Iklan, akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara, dan juga tenaga kerja.
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad mengutarakan apabila ketiga skenario itu diterapkan secara bersamaan, maka dampak sektor ekonomi yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari item domestik bruto (PDB).
Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang tersebut menyebabkan downtrading sehingga menyebabkan peralihan ke rokok ilegal lebih lanjut cepat. Kondisi itu bisa jadi menurunkan permintaan item rokok legal yang berisiko kerugian sebesar Rp182,2 triliun.
Kemudian kedua, penerapan larangan berjualan rokok di sekitar sarana lembaga pendidikan yang akan berdampak terhadap 33 persen pelaku ritel sehingga peluang kerugian yang dimaksud dihitung sebesar Rp84 triliun.
Ketiga, pembatasan iklan rokok yang mana mampu menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini berpotensi menyumbang kerugian sebesar Rp41,8 triliun.
Selain itu, dari sisi penerimaan negara, pemerintah berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Rinciannya yakni, pertama, Rp95,6 triliun akibat penerapan kebijakan kemasan polos. Kedua, Rp43,5 triliun dari penerapan larangan berjualan di dalam sekitar lingkungan pendidikan. Ketiga, Rp21,5 triliun dari pembatasan iklan rokok.
Dengan demikian, menurut Tauhid, keadaan itu bisa saja mempengaruhi capaian perkembangan perekonomian sebesar lebih tinggi dari 5 persen seperti yang tersebut sudah ada ditargetkan pemerintah.
"Berat kalau misalnya secara agregat kita ingin bertambah di dalam melawan 5 persen, tetapi kita sudah ada berkurang totalnya hampir Rp308 triliun," ucapnya.
Tauhid kembali menyinggung persoalan kerugian pajak sebesar 7 persen yang tersebut disebutnya tidak hitungan kecil. Terlebih apabila dibandingkan dengan rasio pajak (tax ratio) Negara Indonesia sebesar 10-11 persen.
Dengan demikian, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang berada dalam didorong Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk diimplementasikan bagi rokok elektronik serta produk-produk tembakau seperti rokok ini akan berdampak sangat besar bagi seluruh aspek sektor rokok elektronik, yang secara kolektif telah dilakukan menerima tenaga kerja dari sisi produksi hingga ritel.
Artikel ini disadur dari Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal






