Bisnis

Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor lalu ekspor di tempat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang dimaksud dilaksanakan pada Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku perniagaan tempat penimbunan sementara (TPS), juga stakeholders terkait.

Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai, Askolani menyatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor lalu ekspor ini terlaksana di rangka mengupayakan Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah di meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean serta Tempat Penimbunan Sementara.

“Dengan alat yang digunakan mampu memindai isi peti kemas secara cepat lalu akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih tinggi efisien, mengempiskan waktu tunggu, juga menjaga dari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2024, jumlah agregat peti kemas impor di area Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 kemudian jumlah keseluruhan peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah keseluruhan peti kemas barang impor dan juga ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan juga 1.113.748 untuk ekspor), tetapi pada tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.

Pada 2024, terdapat 1.849 perkara pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 tindakan hukum impor lalu 105 perkara ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang dimaksud dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tempat tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor serta 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya di dalam tahun 2023 semata-mata terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah agregat di dalam tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 tindakan hukum merupakan pelanggaran larangan kemudian pembatasan, yang digunakan jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.

Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menghadirkan beberapa manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mana mengancam kedaulatan negara; menghindari impor kemudian ekspor barang yang dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; dan juga menjaga dari pelanggaran impor dan juga ekspor (fraud) yang tersebut dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka mendirikan tata kelola pelabuhan yang digunakan semakin baik (good governance). Diketahui, pada tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.

Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan juga efisien. Sebagai contoh, dalam Singapura serta Thailand, pemindaian dilaksanakan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi di hitungan menit sehingga dapat menurunkan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, di rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di tempat Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses usaha layanan barang impor kemudian ekspor.

Mulai Desember 2024, telah terjadi siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di area lima lokasi berbeda dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah agregat unit alat pemindai berbeda di area setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor kemudian ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang mana beroperasi untuk barang impor kemudian satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang masih pada penyelenggaraan akhir; dan juga Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang tersebut sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang tersebut mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT serta Koja.

Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, juga Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian BUMN pada menggalang acara pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berjuang juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik dalam kawasan Asia Tenggara.

“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pengamanan masyarakat, serta penerimaan negara. Sementara itu, di perspektif pelanggan yaitu para importir lalu eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang kemudian meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang tersebut berlaku dengan pengawasan yang dimaksud semakin ketat,” tutup Askolani.

Related Articles

Back to top button