Teknologi Teknologi AI Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tidak ada akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang disebutkan disampaikan Plt Dirjen Komunikasi kemudian Dunia Pers Massa Kementerian Komunikasi dan juga Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Kecerdasan Buatan merupakan perubahan baru yang tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data pada mengidentifikasi tren, pola, serta sumber potensial. Dia menegaskan Artificial Intelligence tidak ada serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang kredibel, manusia jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, lalu interpretasi manusia yang sulit ditiru oleh teknologi,” katanya di acara Refleksi juga Urun Rembug dan juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang digunakan diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di tempat Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus mendirikan narasi positif di menyampaikan informasi yang tersebut akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas dan juga independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Teknologi AI tidak ada menangguhkan kemungkinan bisa saja menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi tidak ada sanggup dihindari lalu harus mampu dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar lalu semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi platform digital media rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang tersebut menciptakan IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang dimaksud menjadi panduan bagi jurnalis televisi pada melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi lalu bisa saja menjadi standar untuk menghasilkan kembali karya-karya jurnalistik televisi yang mana baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang digunakan miliki kompetensi, harus bisa jadi menciptakan karya jurnalistik yang memberikan nilai juga kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang mana diterbitkan IJTI bisa jadi menjadi rujukan, bukan hanya sekali bagi jurnalis televisi, tapi juga siswa yang mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang dimaksud dihadiri siswa dari perguruan tinggi di tempat Ibukota yang disebutkan menangguhkan rangkaian kegiatan IJTI dalam tahun 2024. Buku yang tersebut ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang digunakan diselenggarakan IJTI di area berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan juga Standar Inisiatif Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, kemudian usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget inisiatif televisi.






