Nasional

Yusril Ungkap pemerintahan Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa otoritas Prancis belum memohonkan terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang dimaksud diamankan di dalam sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.

Yusril menyatakan bahwa permintaan transaksi of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui masih pada tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai mengatur rapat dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di tempat Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.

“Jadi agak berbeda dengan Australia kemudian Filipina, jadi tindakan hukum Serge ini masih di area tahap-tahap awal pembicaraan lalu belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril di jumpa pers.

Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge sudah diserahkan di tempat antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, serta kondisi kondisi tubuh pada waktu ini. “Dan pemerintahan Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang bersangkutan,” kata Yusril.

“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang mana katakan mengenai langkah apa yang digunakan akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini dikarenakan masih di pembicaraan di area tahap yang mana awal sekali,” sambungnya.

Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman meninggal oleh MA dikarenakan persoalan hukum psikotropika bukanlah narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.

Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge di keadaan sakit dan juga juga sudah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohon terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.

“Dan sekarang ini yang mana bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba oleh sebab itu mengalami sakit neoplasma kemudian juga telah dijalankan operasi beberapa waktu yang lalu juga kondisi sakitnya memang sebenarnya agak serius. Dan dikarenakan itu yang mana bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.

Oleh lantaran itu, Yusri mengatakan bahwa permohonan perpindahan yang disebutkan merupakan inisiatif pribadi Serge, tidak eksekutif Perancis. “Dan kami sudah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di area Prancis kemudian juga terkait dengan pemindahan narapidana yang mana kalau kami pelajari sepintas memang benar masih memerlukan diskusi yang dimaksud sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan juga pemerintah Perancis,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Yusril kemudian Dubes Fabien juga mengeksplorasi mengenai peningkatan kerja sejenis Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)

“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang dimaksud sudah ada dilaksanakan pada Bali beberapa bulan yang digunakan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan lalu ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang tersebut baru sekarang. Sehingga diharapkan pada waktu yang digunakan tak terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia kemudian pemerintahan Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button