MK Hapus Presidential Threshold, DPR serta otoritas akan Bentuk Norma Baru

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden juga duta presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI serta otoritas akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang dimaksud menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR dengan otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru di dalam UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu pemerintahan serta DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru pada UU terkait dengan aturan pencalonan presiden juga delegasi presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden dan juga duta presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, sebab itu kita menghormati kemudian kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan persoalan persyaratan ambang batas calon partisipan pilpres. Putusan dibacakan pada Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang digunakan menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum yang dimaksud memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.






