Adili Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

JAKARTA – Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk bukan tergoda tawaran siapa pun yang digunakan menjanjikan dapat mengungguli perkara sengketa pemilihan kepala daerah 2024 dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama jikalau oknum yang dimaksud mengumumkan dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengungkapkan mampu meraih kemenangan sengketa pilkada, dengan hitungan Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Investigasi Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).
Dia menegaskan Hakim Konstitusi tak mampu serta bukan boleh disuap oleh sebab itu Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di dalam muka bumi. Mereka sudah ada pasti akan menjaga kredibilitas juga integritas pada memberikan keadian di area dunia.
Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang digunakan berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi mampu digunakan di tindakan kotor untuk meraih kemenangan pilkada.
“Sekali lagi, saya tegaskan Hakim Konstitusi tidaklah sanggup disuap. Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan di area muka bumi. Dalam proses sengketa pilkada yang sedang berlangsung juga diawasi berbagai pihak ini, jangan mau dibodoh-bodohi makelar perkara atau markus. KPK dan juga para penegak hukum lainnya akan bersiap menangkap merek yang bermain-main dengan perkara ini,” ungkapnya.
Mantan aktivis peserta didik ini menyatakan sikap tegas perlu diungkapkan pihaknya untuk merespons banyaknya rumor serta tawaran beberapa orang pihak yang mengklaim dapat mengungguli sengketa pilkada dengan memberikan beberapa uang terhadap Hakim MK.
Para Hakim Konstitusi pada waktu ini sedang diisolasi pada sebuah tempat lalu dibatasi di hal penyelenggaraan alat komunikasi. Dengan demikian, tak ada pihak yang dimaksud sebenarnya bisa jadi mengklaim dapat berbicara intensif dengan para Hakim MK.
“Hakim Konstitusi ketika ini sedang diisolasi di tempat suatu tempat. Alat komunikasinya juga dibatasi. Jadi, belaka orang bodoh yang digunakan percaya bahwa ada pihak yang mana dapat berinteraksi intensif dengan Hakim Konstitusi, lalu mengklaim dapat meraih kemenangan sengketa pilkada,” katanya.






