Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, penduduk harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah lama mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas lalu kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan juga penyidikan diamanahkan untuk Polri dan juga PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan terhadap Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan kemudian penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor lalu lex spesialis tiada ada satu pasal pun yang dimaksud menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang dimaksud ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan terhadap jaksa untuk menjadi penyidik langkah pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik perbuatan pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS telah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS pada melakukan penyidikan seperti yang tersebut diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang dikenal pada KUHAP yaitu Polri kemudian PPNS harus mengikuti serta lulus diklat di tempat bidang penyidikan yang mana diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, pada SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat di waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, untuk siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.






