Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mulai Pekan (10/2/2025). Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan tindakan hukum dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas juga seperti contohnya yang mana sekarang sedang dirasakan publik adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli di konferensi pers dalam kantornya, Mulai Pekan (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik lantaran juga terkait subholding atau terkait tata kelola di perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi ini, Kejagung telah lama memeriksa 70 saksi. Tak belaka saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang dimaksud masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat menyebabkan terang dugaan langkah pidana yang digunakan sedang disidik sesuai aturan yang tersebut ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang digunakan masih mengoleksi berbagai bukti-bukti dan juga salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang tersebut dilaksanakan penyidik. Semua itu di rangka memproduksi terang tindakan pidana juga menemukan dituduh atau pelakunya,” katanya.






