Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di dalam Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di area hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan bahwa tidak ada ada kebijakan yang mana melarang pelaksanaan pernikahan di area luar KUA, baik pada hari kerja maupun dalam hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di tempat media sosial mengenai larangan nikah di area hari libur setelahnya diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan bukan membatasi pasangan untuk melaksanakan pernikahan di dalam luar KUA pada hari kerja ataupun di tempat hari libur,” ujar Anna di area Jakarta, Akhir Pekan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan pada KUA pada dasarnya hanya saja dapat dilaksanakan pada hari juga jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidak ada melayani pernikahan di dalam kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang mana libur hanyalah kantor KUA, bukanlah petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang disebutkan baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, lalu selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah telah diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang digunakan berlaku, pasangan tetap memperlihatkan dapat menyelenggarakan pernikahan dalam lokasi yang diinginkan, baik di area rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berjanji untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang mana memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih banyak lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar bukan ada lagi kesalahpahaman di dalam rakyat terkait aturan pernikahan yang digunakan berlaku.
“Semoga bisa jadi meredakan kegelisahan publik yang berencana menikah di tempat luar KUA Kecamatan. Kemenag berazam untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






