Nasional

Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terdakwa . Isa jadi terperiksa tindakan hukum pengelolaan keuangan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan dituduh diadakan usai diadakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tempat Rutan Salemba Fakultas Kejagung.

“Terhadap dituduh pada waktu malam ini dilaksanakan penjara selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Fakultas Kejagung,” kata Qohar ketika jumpa pers pada Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Dalam persoalan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah menciptakan kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.

“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.

Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam tindakan hukum ini, terdapat 13 terdakwa korporasi lalu enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Penyertaan Modal dan juga Keuangan AJS Syahmirwan.

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Related Articles

Back to top button