Alasan mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang masuk jalan tol dalam Indonesia

DKI Jakarta (ANTARA) – Pemakaian sepeda gowes motor dalam jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang tersebut dilarang oleh pemerintah dan juga mempunyai dasar hukum yang dimaksud jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan pada balik mengapa sepeda gowes motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang pada Peraturan otoritas No 44 tahun 2009 tentang pembaharuan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 lalu lebih.
Kemudian di tempat di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan juga memiliki bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU di dalam rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang tersebut mirip juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol kemudian petugas yang dimaksud sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara kemudian denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mana mengemudikan kendaraan bermotor pada jalan yang digunakan melanggar aturan pemerintah atau larangan yang mana dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling sejumlah Mata Uang Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Tanah Melayu juga Singapura yang mana mengizinkan pengendara sepeda gowes motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang miliki kemampuan lebih banyak dari 50cc, Indonesia mirip sekali memilih untuk tiada mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang disebutkan dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden serta pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau dan juga biru dalam jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah lalu kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia jumlah agregat pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang terjadi adalah merugikan kemudian mengakibatkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri juga pengendara mobil roda empat atau lebih lanjut lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tidaklah ada bedanya dengan jalur biasa yang tak menawarkan kelebihan bebas hambatan. Kemungkinan pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat juga mengakibatkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang digunakan tambahan besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk mengupayakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat mengempiskan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika sepeda gowes motor diizinkan melintas di dalam jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lantaran ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi lalu perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang digunakan panjang
Sebagian besar jalan tol di dalam Indonesia memiliki rute yang panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh kendaraan beroda dua motor yang tersebut tidak ada dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, kendaraan beroda dua motor yang dirancang untuk mobilitas pada kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan pada perjalanan dengan durasi rute tol yang panjang.
Baca juga: Daftar negara yang mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga pada waktu ini, infrastruktur jalan tol dalam Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, dan juga elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar kendaraan beroda dua motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman lalu efisien, diperlukan perencanaan ulang yang mana detail untuk menegaskan keamanan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan pada atas, pelarangan sepeda gowes motor melintasi jalan tol dalam Indonesia mempunyai landasan hukum yang mana kuat dan juga alasan yang dimaksud logis dari segi keamanan, infrastruktur, juga efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di tempat jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Negara Malaysia serta Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk masih membatasi akses ini demi menghurangi peluang risiko kecelakaan juga melakukan konfirmasi fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap saja optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah pada menciptakan sistem transportasi yang digunakan lebih lanjut aman dan juga tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






