Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Hal ini Membalas Dendam

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) persoalan hukum dugaan korupsi impor gula dengan terperiksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Pembentukan Panja diperlukan untuk melakukan konfirmasi bahwa penegakan hukum dijalankan secara menyeluruh.
“Kami mengusulkan pembentukan panja ini juga untuk membantu pihak kejaksaan. Kami mengajukan permohonan agar panja dibentuk untuk mendalami tindakan hukum ini lebih lanjut jauh. Sebab, rekan kami dari PKB juga telah menyampaikan bahwa kesulitan ini tidak cuma terkait impor gula, tetapi juga impor beras, daging, bawang putih, kemudian sebagainya,” ujar Tandra di Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024).
Dia juga menekankan urgensi pembentukan panja terkait persoalan hukum Tom Lembong, yang dimaksud pernah menjadi pasukan sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Tandra mengungkapkan, publik merasa penasaran dengan perkembangan perkara ini.
“Masyarakat bertanya-tanya tentang perkara Saudara Tom Lembong. Tadi telah disinggung oleh rekan kami, jangan sampai ada anggapan bahwa rezim ini membalas dendam,” katanya.
Tandra juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menjamin proses penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel kemudian transparan. Dia berharap agar perkara Tom Lembong tidaklah menjadi hambatan bagi pemerintahan Prabowo.
“Kami dari Partai Golkar tidak ada ada kaitan dengan Saudara Tom Lembong, tetapi kami miliki kepentingan agar Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran dapat berjalan dengan aman, tertib, dan juga stabil, juga mengutamakan penegakan hukum yang tersebut berkeadilan, modern, seperti yang dimaksud sudah ada disampaikan oleh Pak Jaksa Agung,” jelasnya.
Tandra menyokong Kejaksaan Agung untuk mencermati persoalan hukum ini dengan seksama. Jika tiada ada bukti kuat yang mengarah untuk Tom Lembong, ia menilai tindakan hukum ini sebaiknya tidaklah diteruskan.
“Kesimpulannya, saya minta untuk pimpinan yang tersebut saya hormati, apabila memang benar bukti persoalan hukum ini tidak ada cukup kuat, sebaiknya diselesaikan dengan baik. Kami bukan bermaksud mencampuri tugas lalu kewenangan kejaksaan, namun kami ingin agar rakyat memahami apa yang tersebut sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa tak ada motif kebijakan pemerintah di proses hukum terhadap Tom Lembong.






