Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Publik

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang digunakan kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keinginan warga ketika itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia bukan pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah pada luar serapan di negeri agar bisa jadi memenuhi gula konsumsi dalam pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian dengan syarat IPB Dwi Andreas ketika dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan pada Hari Jumat (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan di dalam cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di tempat cek keterangan itu sudah ada pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di dalam sidang praperadilan oleh ahli pangan serta pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid pada waktu dihubungi, Mulai Pekan (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun bilangan bulat permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keperluan masyarakat.
Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tak langka.
“Kebutuhan gula di dalam periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan dalam cek secara langsung aja, kita pernah membuktikan itu di area sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia di memproduksi gula kristal putih itu tidaklah sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.





