Nasional

KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas dan juga Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan untuk advokat muda yang digunakan baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas lalu tanggung jawab.

“Saya bangga telah terjadi disumpah dengan profesi advokat yang dimaksud mulia dan juga terhormat ini (officium nobile), akibat menjalankan profesi selaku penegak hukum di dalam pengadilan sejajar dengan jaksa dan juga hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Mulai Pekan (14/10/2024).

Menurut dia, seseorang advokat harus bangga terhadap profesi yang mana mencerminkan sifat adil kemudian jangan sampai menciptakan publik bukan percaya terhadap supremasi hukum.

Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang digunakan baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.

“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.

Christina diangkat sebagai advokat KAI di tempat DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang mana harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dijalankan dengan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.

Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada pada bawah pengamanan hukum, undang-undang juga tentu sesuai kode etik sebagai manusia advokat itu sendiri.

Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tiada mempedulikan latar belakang klien yang dimaksud dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang mana dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.

“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk terperiksa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button