Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari persoalan hukum dugaan pengancaman juga pemerasan yang dimaksud dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan sama-sama asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan lalu dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu di area Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan tindakan hukum hingga keduanya, Nikita Mirzani serta Mail melakukan peringkat perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita lalu Mail di perkara pengancaman lalu pemerasan ini, yakni dilaksanakan berdasarkan penghargaan perkara dari regu penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM kemudian IM, kemudian dijalankan gelar kejuaraan perkara lagi, selanjutnya penyidik telah terjadi menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui di dalam Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga telah mengamankan sebagian bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga sudah ada mengajukan sekira 109 pertanyaan untuk tersangka.
“Terhadap terperiksa saudari NM pada dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai terperiksa diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang mana cukup kemudian adanya barang bukti yang mana disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, kemudian juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua telah sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar beliau lagi.
Nikita Mirzani yang dimaksud ditahan ini pun tidak ada berbagai bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan perkara dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik. Tak belaka pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani lalu kawan-kawan melawan tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 lalu 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






