Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – eksekutif berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan dan juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang termasuk di kelompok MBDK. pemerintahan sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang disebutkan bisa jadi semata diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk-produk sejenis yang mana lebih lanjut rendah gula (less sugar) dan juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada biaya jual produk,” kata Edi di risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak secara langsung pada beberapa jumlah emiten , khususnya perusahaan yang dimaksud berfokus pada jualan hasil minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Berhasil Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu serta Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) serta PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang dimaksud mempunyai barang terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu serta Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang tersebut mempunyai eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 serta akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang disebutkan berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, dalam mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di area negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tiada mencantumkan kriteria produk-produk MBDK yang digunakan akan dikenakan cukai. Namun, di rancangan sebelumnya, produk-produk MBDK yang digunakan dipungut cukai yakni, item MBDK tanpa unsur tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih besar dari 6 gram per 100 ml juga komoditas MBDK yang mana mengandung komponen tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






