Nasional

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tidaklah memunculkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih miliki ketimpangan.

Dalam diskusi yang digunakan dilakukan pada Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan di sistem peradilan pidana di area Indonesia jikalau bukan dirumuskan dengan bijak.

Guru Besar UIN KHAS Jember yang mana juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum pada pembentukan RUU KUHAP.

“Perumusan RUU KUHAP yang mana baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, kemudian penduduk luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi materi evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru tiada justru menyebabkan permasalahan baru,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang mana menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Individu (HAM).

“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang mana sangat penting pada memverifikasi apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua tindakan hukum dengan segera bisa jadi dianggap sebagai tindakan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang digunakan baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan juga lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.

“Jika ada ketimpangan di tugas juga kewenangan APH, maka hal ini mampu berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih lanjut baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.

Dalam pertemuan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang mana lebih banyak holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.

“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif lalu bukan hanya saja menjadi hasil hukum yang setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik di area lapangan.

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi serta praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah juga DPR dapat mengakomodasi aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang tersebut lebih banyak utuh, komprehensif, serta adil bagi semua pihak.

Related Articles

Back to top button