Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Barang Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya produk-produk rokok ilegal yang digunakan tersebar di area masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang digunakan sebelumnya ada di tempat lingkup lapangan usaha tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan serta Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengadakan unjuk rasa pada Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, ketika ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal dikarenakan setiap tahun cukai naik dan juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang mana akhirnya yang tersebut mengalami perkembangan adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 dan juga Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang mana menyebabkan bidang rokok beserta usaha rakyat yang tersebut terkait dalam dalamnya akan semakin terancam. sebabnya ketika ini cuma lapangan usaha rokok sudah ada terlalu berbagai tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto pada aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di dalam jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang digunakan diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh di menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi serta akan melibatkan bapak ibu di penyusunan RPMK yang digunakan mana yang dimaksud terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang mana dibuat untuk meninjau reaksi umum maupun bidang rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan transaksi jual beli juga iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih tinggi lanjut.






