Nasional

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Hal ini Alasan Kemenag

Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama tidak ada lagi mencantumkan rekomendasi ditulis Wadah Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sebagai prasyarat pendirian rumah ibadah. 

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, mengatakan, rancangan perpres itu telah meniadakan kewenangan FKUB kabupaten/kota di mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah. Surat rekomendasi pembangunan rumah ibadah nantinya akan dikeluarkan Kemenag. 

Adib menegaskan, sudah ada semestinya pemerintah yang dimaksud mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi. “Sudah semestinya yang tersebut mengeluarkan rekomendasi itu adalah pemerintah,” ujar ia ditemui ke Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024.

Menurut Adib, mengemukakan terhadap FKUB untuk mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan rumah ibadah mungkin memproduksi terjadinya saling kunci-mengunci kewenangan. Izin pendirian rumah ibadah berdasarkan rekomendasi akan menjadi tersandera. Dengan begitu, di rancangan perpres, surat rekomendasi bukan lagi dikeluarkan oleh FKUB.

Meski tak lagi berwenang mengeluarkan surat rekomendasi, Adib mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan peran FKUB dalam kabupaten/kota untuk menguatkan nilai-nilai kerukunan beragama. Rancangan perpres ini juga mengatur pembentukan lalu tugas FKUB tingat nasional.

Dalam perpres yang disebutkan nantinya akan ada beberapa aturan turunan seperti Keputusan Menteri Agama. Salah satu aturan turunan itu akan mengatur pembagian peran antara kementerian dengan FKUB pada memberikan rekomendasi pembangunan rumah ibadah. “Tetap belaka nanti kami akan memohonkan FKUB memberikan saran. Sebab mereka itu tahu kondisi dalam lapangan,” kata Adib.

Adib mengatakan, rancangan perpres itu pada waktu ini sudah selesai direalisasikan harmonisasi oleh Kementerian Hukum kemudian HAM pada 16 Agustus 2024. Kementerian Agama juga telah mengirimkan rancangan perpres yang disebutkan untuk Presiden Jokowi. “Kami kirimkan agar disahkan bermetamorfosis menjadi peraturan presiden,” kata Adib.

Kementerian Agama hingga sekarang belum mendapatkan sanggahan dari Kementerian Sekretariat Negara menghadapi rancangan perpres tersebut. Kementerian Agama masih mengawaitu balasan surat persetujuan rancangan perpres bermetamorfosis menjadi perpres dari presiden. 

Bila telah mendapatkan surat penyetujuan itu, lima kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum Keamanan, Kementerian Hukum serta HAM, juga Kementerian Pendidikan Studi Teknologi akan membubuhkan tanda tangan di rancangan perpres tersebut. Kemudian, Presiden akan mengesahkannya. “Bola tindakan sekarang tidak ada pada kami, tapi pada Sekretariat Negara,” kata Adib.

Adib berharap presiden segera mengesahkan rancangan perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sebelum masa jabatannya berakhir. Menurut Adib, asal pendirian rumah ibadah memerlukan kepastian hukum. Dia cemas akan adanya pembaharuan bila rancangan perpres yang dimaksud tidak ada disahkan dalam periode Presiden Jokowi.

Ihwal peniadaan kewenangan FKUB mengeluarkan surat rekomendasi establishment rumah ibadah sempat diprotes Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai semestinya tidaklah jika mencoret kewenangan FKUB. Sebab, surat yang digunakan dikeluarkan FKUB sejatinya merupakan kesepakatan dari majelis-majelis agama. Aturan yang dimaksud juga telah digodok bersatu Kementerian Agama serta Kementerian Dalam Negeri. 

Sebagai bagian dari FKUB, Ma’ruf mengklaim mengetahui betul proses hingga keluarnya rekomendasi. “Jadi prosesnya bukan begitu belaka terjadi. Kesepakatan hingga terbitnya surat rekomendasi juga dibuat selama empat bulan di 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya juga mengambil bagian terlibat melahirkan aturan itu,” ujar Ma’ruf pada 7 Agustus 2024.

Selama tiga tahun terakhir, pemerintah sejatinya berada dalam merampungkan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. 

Di draf tersebut, pemerintah berupaya mengatur ulang lembaga Diskusi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) lalu prosedur izin pendirian rumah ibadah yang digunakan sebelumnya diatur di Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 serta 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Diskusi Kerukunan Umat Beragama, serta Pendirian Rumah Ibadah.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyatakan rancangan perpres yang disebutkan sedang mengawaitu persetujuan Presiden Joko Widodo. “Sudah ada di dalam meja Presiden Jokowi.” ujar Rumadi pada waktu dihubungi, kemarin. 

Artikel ini disadur dari Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Related Articles

Back to top button