Bisnis

Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Ribu Miliar

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan menyatakan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang digunakan termuat pada Pasal 429 – 463 bisa jadi berdampak negatif terhadap ekonomi.

Menurut Henry, semestinya pemerintah tidak ada memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 pada ketika situasi geo kebijakan pemerintah serta geo ekonomi global berdampak pada situasi dalam Tanah Air pada waktu ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum oleh sebab itu proses penyusunannya tak transparan lalu minim pelibatan pelaku sektor hasil tembakau (IHT).

“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan di barang hukum yang dimaksud dihasilkan serta berpotensi menyebabkan dampak negatif yang signifikan bagi bidang juga perekonomian nasional,” kata Henry di dalam Jakarta, Hari Senin (17/02/2025).

Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih banyak mewakili program Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan warga yang mana terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai acara Presiden Prabowo yang mana berjanji meningkatkan pertumbuhan dunia usaha menjadi terganggu.

Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 miliki dampak sektor ekonomi yang dimaksud sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja dalam seluruh sektor terkait terdampak.

“Larangan jualan di radius 200 meter dari sekolah, prospek kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak sektor ekonomi yang digunakan hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.

Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, dan juga pembatasan iklan) diberlakukan, prospek pajak yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.

Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang tiada semata-mata melindungi kebugaran masyarakat, tetapi juga tiada mengorbankan kepentingan kegiatan ekonomi serta sosial.

IHT merupakan sektor strategis nasional yang mana mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah dilakukan mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan juga aturan turunannya.

Related Articles

Back to top button