Nasional

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang mana diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan serta menjaga keberlanjutan lobster.

Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang digunakan memiliki anggota tambahan dari 400 orang, dirinya mengupayakan penuh kebijakan tata kelola lobster di dalam Indonesia ketika ini.

“Dampaknya para nelayan bisa saja menangkap BBL dengan rasa aman lalu nyaman akibat tak melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).

Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan dikarenakan mengancam keberlanjutan lingkungan lobster. Penangkapan yang dimaksud tak terdata akan mempengaruhi populasi di tempat alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL dalam masa mendatang.

Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang mana bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.

Prosedur itu memunculkan data tangkapan yang digunakan akurat lalu BBL yang diperdagangkan menjadi jelas selama usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai persyaratan pemasaran benur ke BLU.

Sekretaris Dinas Perikanan Wilayah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang mana mengatur adanya kegiatan budidaya dalam di lalu luar negeri telah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.

Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan banyak pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah bergabung merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembudidaya lobster di tempat di negeri juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang mana sekarang membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya dalam pada negeri.

“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa jadi diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.

Related Articles

Back to top button