Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Peluang Kerugian Negara Capai Rp4,8 Trilyun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan sudah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang digunakan ditindak dalam bentuk hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil juga hasil tekstil, narkotika, psikotropika, kemudian prekursor (NPP) serta elektronik pada sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun yang tersebut bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan juga menciptakan lingkungan perdagangan yang mana sehat lalu berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun serta kemungkinan kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Forum Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor pada Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri lalu BNN, telah dilakukan melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah total penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang mana banyak ditegah berbentuk ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan juga MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah keseluruhan barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan total penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan publik Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan juga menghemat kemungkinan triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun pada periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah terjadi melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, lalu lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang mana dicegah mencapai Rp4,06 triliun juga prospek kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan Rp820 milliar.






