Bisnis

Menyoroti Perbedaan Bea Masuk Gandum, KPPU Wanti-wanti Praktik Curang

JAKARTA – Perbedaan signifikan antara bea masuk gandum pangan (0%) dan juga gandum pakan (5%) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidaklah bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diperkirakan telah berlangsung pada skala besar, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Hilman Pujana menyampaikan, perbedaan bea masuk antara gandum pangan dan juga gandum pakan berpotensi memicu persaingan perniagaan tiada sehat di area antara produsen pakan ternak. Menurutnya, ada indikasi entrepreneur menggunakan gandum pangan yang tersebut terkena bea masuk 0% untuk pakan ternak, meskipun sesuai aturan, gandum pakan seharusnya dikenakan bea masuk 5%.

“Perbedaan bea masuk ini sanggup menjadi indikasi praktik persaingan usaha tak sehat. Ada entrepreneur yang tertib menggunakan gandum pakan dengan bea masuk 5%, tetapi ada juga yang tiada tertib serta menggunakan gandum pangan untuk substansi pakan ternak,” kata Hilman, Rabu (16/10/2024).

KPPU telah dilakukan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Korporasi Makanan Ternak (GPMT), dan juga Kementerian Pertanian, guna mengeksplorasi permasalahan ini. Hilman menambahkan KPPU akan menjalankan fungsi penegakan hukum lalu kajian untuk memverifikasi kebijakan yang digunakan ada dijalankan dengan baik.

Menurut Hilman, salah satu permasalahan yang mana perlu diperbaiki adalah sistem pelabelan gandum, yang tersebut harus lebih besar jelas di membedakan peruntukan gandum pangan dan juga pakan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mengurangi penyalahgunaan ini.

Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menambahkan, pemerintah perlu menguatkan peraturan terkait, khususnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk mengawasi peredaran gandum di area lapangan. Menurutnya, perbedaan bea masuk antara gandum pangan serta pakan berpotensi menjadi salah satu sumber masalah.

“Bisnis boleh hanya berjalan, tapi apabila ada penyalahgunaan, itu tidaklah boleh didiamkan,” kata Menix. Dia juga menyoroti perbedaan data impor gandum antara APTINDO juga Badan Pusat Statistik (BPS), yang mana menurutnya perlu ditelaah lebih tinggi lanjut untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan.

Menix berharap pelaku perniagaan pakan ternak dapat bersaing secara sehat kemudian mengikuti aturan yang dimaksud ada, yaitu menggunakan gandum pakan yang digunakan dikenai bea masuk 5%, bukanlah gandum pangan yang digunakan bea masuknya 0%.

“Wajar jikalau impor gandum pangan lebih tinggi tinggi dari impor gandum pakan, oleh sebab itu ada dugaan penyalahgunaan ini,” katanya.

Related Articles

Back to top button