Imbas Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Sunhaji, DPR Minta Kemenag Sertifikasi Juru Dakwah

JAKARTA – Kelakuan pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden (UKP) Lingkup Kerukunan Beragama juga Pembinaan Sarana Keagamaan Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman menghina penjual es teh Sunhaji berbuntut panjang. Imbas dari hinaan Gus Miftah itu, DPR mengajukan permohonan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di dalam Indonesia agar materi dakwah tidaklah mengundurkan diri dari dari nilai keagamaan.
“Kasus penghinaan yang digunakan terjadi terhadap tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, tindakan Miftah tidak ada mencerminkan dari orang juru dakwah. Maman menyoroti beberapa hal terkait isu juru dakwah ini. “Pertama, semua juru dakwah adalah orang, yang tersebut paling tidak, menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Qur’an, Hadist, kemudian juga sumber-sumber klasik,” terang Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Maman mengatakan, ulama dianjurkan untuk miliki tema-tema pokok pada keagamaan di setiap sumber ceramah. Ia juga menekankan tidak ada boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang tersebut mengolok-olok pihak lain pada waktu berdakwah.
“Tema yang digunakan dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya masalah kesederhanaam atau lainnya. Itu semua harus bersumber berhadapan dengan referensi keagamaan seperti di tempat poin pertama,” ucap Maman.
Untuk poin keempat, ia mengajukan permohonan Kemenag lalu warga untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang digunakan melanggar aturan. Jika juru dakwah yang dimaksud melakukan pelanggaran, kata Maman, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.






