Nasional

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, mengungkapkan anggota DPR 2024-2029 tiada akan menempati rumah dinas jabatan. Sebagai penggantinya, kata dia, legislator Senayan akan mendapatkan tunjangan perumahan.

Indra mengemukakan tindakan yang disebutkan sudah ada disepakati oleh para pimpinan fraksi. Namun, besaran tunjangan perumahan yang disebutkan belum diputuskan. “Rumah dinas yang tersebut ada pada waktu ini sudah ada tidaklah ekonomis sebagai hunian. Sebagian besar kondisinya telah cukup parah,” kata Indra ketika ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 204.

Indra menjelaskan, rumah dinas yang ditempati anggota DPR selama ini merupakan milik Kementerian Keuangan. Dia menuturkan per tanggal 30 September 2024, anggota DPR petahana sudah ada mengatasi kunci rumah yang dimaksud untuk sekretariat DPR.

Dia melanjutkan, kisaran jumlah total tunjangan perumahan akan mengacu pada nilai tukar sewa hunian di sekitaran kompleks DPR. “Biro Perencanaan DPR masih mengidentifikasi besaran sewa rumah dalam Senayan, Semanggi sampai ke tempat Kebayoran. Berdasarkan survei awal, harganya sangat dinamis, sehingga kami penting berhati-hati mencari nilai pas,” katanya.

Indra menambahkan, besaran total tunjangan perumahan yang disebutkan akan diputuskan pasca alat kelengkapan majelis terbentuk. Adapun untuk mekanisme pembayarannya akan menyatu dengan komponen penghasilan anggota DPR. “Jadi nanti akan dibayarkan per bulan bersamaan dengan gaji,” katanya.

Selain itu, kata Indra, pihaknya akan turut berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait pembaharuan alokasi anggaran melalui skema automatic adjustment. “Nanti setelahnya Menteri Keuangan baru dilantik, juga akan dibahas dengan mitra kerjanya di dalam DPR,” kata Indra.

Pilihan editor: TNI Siap Bantu Evakuasi WNI di dalam Lebanon, Kapuspen: Tunggu Petunjuk dari Kemenlu

Artikel ini disadur dari Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Related Articles

Back to top button