Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan menetapkan 9 terdakwa baru di perkara dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu terdakwa yang dimaksud masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah terjadi dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, telah dilaksanakan pencegahan (pencekalan) supaya tidaklah bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terhadap wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di dalam Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang mengoleksi informasi perihal keberadaan yang digunakan bersangkutan.
“Kita sedang mengakumulasi informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah dikarenakan sakit misalnya atau memang sebenarnya tidak ada di dalam tempat, semua informasi itu akan kita dalami juga update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang digunakan telah dilakukan ditetapkan terperiksa pada Hari Senin (20/1/2025), 7 pada antaranya sudah pernah dijalankan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga juga segera dilaksanakan pemidanaan selama 20 hari kedepan dalam Rutan Salemba Unit Kejagung, DKI Jakarta Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang dimaksud bersangkutan (HAT) sebelum diadakan penangkapan oleh penyidik, terlebih dahulu dilaksanakan penangkapan yang tersebut diadakan pada hari ini juga pada Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terdakwa yang digunakan dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






