Nasional

Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di tempat Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang mana menyampaikan dirinya sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang dimaksud dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang tersebut keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukanlah merugikan mereka.

“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan biaya pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom terhadap Robert pada persidangan lanjutan dalam PN Tipikor, Jakarta, Mulai Pekan (24/3/2025).

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang mana dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidaklah dapat memenuhi target oleh sebab itu petani lebih tinggi memilih mengikuti pelelangan gula dalam lingkungan ekonomi dengan tarif yang dimaksud lebih lanjut tinggi dibandingkan harga jual pemerintah.

Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga jual gula agar tidaklah jatuh dalam bawah HPP Rp8.900.

“Berati petani sudah ada puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak ada dipaksa melepas gula, tebu merek di dalam tarif yang mana dalam melawan harga jual yang dipatok,” ucap Tom.

Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pangsa di dalam masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).

“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka itu supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah sanggup jual gula atau tebunya di area menghadapi tarif itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tiada ada masalah. Jadi jelas bukan ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.

Tom juga menanggapi tuduhan lain yang tersebut menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula ketika lingkungan ekonomi sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidaklah mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian pada akhir 2015.

“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada pada waktu Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula pada pasar,” ujar Tom.

Related Articles

Back to top button