BPOM Temukan Bakteri Sangat Membahayakan pada Jajanan China Latiao, Picu Keracunan

JAKARTA – Badan Pengawas Jalan keluar serta Makanan (BPOM) RI menemukan bakteri berbahaya bacillus cereus pada jajanan dengan syarat China, Latiao yang digunakan memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) pada tujuh wilayah di tempat Indonesia. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran kemudian pengujian sampel dalam laboratorium.
Produk berbahan dasar tepung ini diketahui mengakibatkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, kemudian muntah pada korban di dalam wilayah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, lalu Riau.
“Bakteri ini menciptakan toksin yang dimaksud menyebabkan gejala keracunan berbentuk sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutipkan dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Bakteri bacillus cereus yang ditemukan pada jajanan Latiao, dijelaskan Ikrar kemungkinan berasal dari komponen yang mana ada di tempat pada hasil tersebut. Meski masuk kategori risiko rendah, bakteri tetap memperlihatkan berkembang, yang dimaksud menunjukkan adanya kemungkinan kontaminasi dari materi pangan di tempat pada kemasan.
Kondisi semakin diperparah dengan faktor lingkungan seperti suhu atau kurangnya sterilitas pada waktu pengemasan. Ikrar mengimbau publik untuk memperhatikan masa kedaluwarsa, kemasan, komposisi, juga izin edar pada item pangan.
“Produk makanan itu ada dua, high risk lalu low risk. Barang ini (Latiao), masuk kategori low risk, biasanya kalau low risk belum kadaluwarsa belum berkembang (bakteri), tapi kenyataannya meningkat bakteri. Kalau bertambah bakteri sebetulnya berarti bisa saja jadi dari komponen pangan yang mana ada di area di kemasan itu,” jelasnya.
“Didukung dengan aspek suhu udara atau sterilitas waktu dikemas akhirnya tumbuh. Buktinya pada waktu kita ambil kemasan, kita menerbitkan kemasannya juga diambil (sampel) dari dalam, berarti sumbernya dari materi itu,” sambungnya.
Ia juga mengajukan permohonan agar publik segera membuang stok item Latiao yang tersebut ada dan juga tiada mengonsumsinya guna menjaga dari risiko keracunan seperti yang digunakan terjadi di tempat tujuh wilayah di dalam Indonesia. “Dibuang aja komoditas itu. Jangan dikonsumsi lagi, nanti akan menyebabkan risiko seperti tujuh lokasi pada Indonesia,” sarannya.
BPOM segera menarik barang Latiao dari pasaran kemudian bekerja identik dengan Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) untuk menghapus barang yang dimaksud dari jaringan daring, guna mengurangi perkara sejenis dalam area lain.
“Kami mengajukan permohonan terhadap importir untuk melaporkan pencabutan juga pemusnahan ini untuk Badan POM dan juga kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






