Nasional

Kutip Putusan MK, Budi Gunawan: Aparat Tak Netral di area pemilihan gubernur 2024 Bisa Dipidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Politik dan juga Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sebab di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat yang tersebut tiada netral bisa jadi dipidana.

“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di tempat dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat wilayah sampai tingkat desa,” kata Budi dalam Kantor Kemenko Polkam, Awal Minggu (25/11/2024).

Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral di acara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Sebab apabila melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.

“Hal ini telah terjadi dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang dimaksud tiada netral,” sambung Budi.

Adapun, demi kelancaran pemilihan gubernur Serentak 2024, pada sore ini pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi sama-sama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung pada gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Mulai Pekan (25/11/2024).

Koordinasi dengan pihak terkait itu kata Budi juga untuk memverifikasi agar tak terjadinya gangguan atau ancaman yang digunakan bisa saja mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.

“Oleh karenanya pada hari ini, jajaran Kemenko Polkam sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua KPU lalu seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk menegaskan kembali, kesiapan akhir tahap pencoblosan yang dimaksud akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November yang akan datang,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mengundang rakyat untuk sama-sama terlibat terlibat mensukseskan pilkada serentak 2024. Agar pesta demokrasi ini berjalan secara damai lalu penuh dengan kesejukan.

“Berbeda pilihan adalah hal yang tersebut biasa, namun yang digunakan terpenting menjaga persatuan, menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang dimaksud sanga kita cintai,” katanya.

Related Articles

Back to top button