Hari Hal ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan mengatur sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala tempat terhadap 6 gugatan pada Hari Senin (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan juga memeriksa dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke di tiga panel.
Pada panel I gugatan yang mana diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga Kota Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua kemudian Wilayah Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala area yang digunakan berasal dari Perkotaan Sabang lalu Daerah Aceh Timur. Majelis hakim telah terjadi membatasi jumlah total saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak pada persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK sudah pernah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang tersebut teregister, di persidangan dismissal semata-mata 40 gugatan yang dimaksud pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.






