Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan untuk napi yang tersebut terjerat persoalan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa tindakan hukum yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang digunakan terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta-minta untuk diberi amnesti,” kata Supratman di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang terkait dengan orang yang mana sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang tambahan sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang tersebut terkait dengan Papua, ada kurang lebih tinggi 18 orang, tetapi yang mana tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga menyampaikan napi pengguna narkotika yang tersebut direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah total pastinya nanti akan kami komunikasikan setelahnya kami melakukan asesmen bersatu dengan Menteri Imipas. Dan sebab itu sekali lagi beberapa masukan yang mana diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersatu dengan Jaksa Agung lalu Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas hadir di rapat terbatas yang digunakan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di tempat Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang tersebut kita data dari Kementerian Imipas yang digunakan memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih banyak sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti terhadap narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyampaikan usulan yang disebutkan akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan mengajukan permohonan pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu pasca resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang disebutkan untuk mengempiskan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk mengempiskan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga melawan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






