Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum persoalan Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Security (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tersebut membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, permasalahan perbuatan pidana korupsi (tipikor) tak bisa saja diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang dimaksud digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira tidak salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah ada dilakukan, terbiasa meskipun salah. Hal ini belum pernah dilaksanakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud pada waktu ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu menyebabkan rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah ada rutin terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang tersebut ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang mana terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sejenis aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor sanggup diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang digunakan baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan terhadap koruptor) dikarenakan Undang-undang Kejaksaan yang dimaksud baru memberi ruang untuk Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai untuk perkara seperti itu,” kata Supratman pada keterangan tertulis, Hari Senin (23/12/2024).






