Nasional

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah dilakukan menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dijalankan pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Politikus Partai Demokrat ini mengamini rencana kunjungan spesifik itu untuk menanyakan dengan segera terkait beberapa isu yang digunakan beredar pada tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tak adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak terhenti warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, Agustino.

Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi serta tanyakan duduk soalnya agar terang kemudian jelas,” tuturnya.

Kendati demikian, Hinca belum bisa jadi berbicara berbagai pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR menggerakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohonkan warga bersabar mengawaitu hasil kunjungan spesifik tersebut.

“Apa dan juga bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan di penanganan perkara polisi tembak warga sipil pada Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang dimaksud dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR semata-mata dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang disebutkan tiada sebanding dengan pelanggaran yang dilaksanakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang digunakan tiada sanggup dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.

Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang disebutkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, serta berat.

“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol dapat diberikan untuk pelanggaran sedang lalu berat, dengan meninjau bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.

Related Articles

Back to top button