Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan banyak aturan tentang proses merger serta pembelian bagi perusahaan yang dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN mampu tambahan aman pada menjalankan merger dan juga akuisisi,” ucapannya di sebuah diskusi yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang mana melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil langkah dengan iktikad baik lalu bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun bukan terus-menerus akibat di praktiknya BJR suka bukan diperhatikan. Maka penting untuk menghasilkan adanya keselarasan antar Undang-Undang pada Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang dimaksud tidaklah semestinya diperlukan kerangka BJR yang digunakan kuat.
BJR di area negara seperti Australia memberikan pemeliharaan hukum bagi eksekutif yang dimaksud mengambil tindakan kegiatan bisnis berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu menghurangi ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, di tempat Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang dimaksud kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah industri menjadi tak menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pengamanan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang digunakan jelas antara kesalahan di tindakan kegiatan bisnis serta tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang digunakan konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang digunakan terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat tambahan kompetitif dalam pangsa global.






