Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Pertemuan Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengundang semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit duduk bersatu mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi bersatu yang mana saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang disebutkan dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang tersebut perlu diperhatikan adalah dampak dari penyelenggaraan perpres yang disebutkan jangan sampai merugikan para pelaku lapangan usaha sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan di dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah pada mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang disebutkan sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang dimaksud bukan dapat lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh pada dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang mana ada di tempat perusahaan- perusahan sawit yang tersebut lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah telah menyiapkan pekerjaan yang tersebut baru untuk para pekerja yang terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih tinggi kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam pada kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah dilakukan menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dimaksud bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset di area kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare mampu mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengamati luas lahan sawit yang dimaksud masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah total pekerja yang digunakan terdampak pada sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang digunakan bekerja pada sawit,” jelas Nursanna yang tersebut juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih lanjut dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional oleh sebab itu lapangan usaha sawit memberikan kontribusi yang digunakan besar bagi pendapatan negara.






