Daftar 13 Imigrasi yang digunakan Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di dalam 13 kantor imigrasi di area Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai sesi baru di sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang tersebut mengajukan permohonan paspor pada 13 kantor imigrasi yang dimaksud ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di dalam Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Akhir Pekan (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang digunakan dilengkapi dengan chip elektronik yang dimaksud berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan juga sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fasilitas keamanan lainnya seperti tinta khusus serta hologram yang tersebut sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di dalam antaranya keamanan yang tersebut lebih tinggi tinggi yang digunakan meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang dimaksud lebih lanjut cepat khususnya pada beberapa orang negara di area dunia yang tersebut telah dilakukan mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang digunakan menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah terjadi menjadi standar internasional di dokumen perjalanan. Hampir semua negara di area dunia telah dilakukan menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang dimaksud sah,” paparnya.
Godam menyatakan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk menguatkan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi fasilitas pengaman, materi baku, serta teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memverifikasi bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang tersebut akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan,
3. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Pusat,
12. Kantor Imigrasi Ibukota Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






