Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Hal ini Jawaban KPK

Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, memberikan tanggapan terkait lembaganya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan pasir laut.
Dia mengatakan, jikalau KPK pada waktu ini belum memberikan kepastian di mengawasi tahapan tambang pasir laut. “Belum ada pengawasan tambang pasir laut yang mana diwujudkan oleh KPK,” ujar Tessa pada waktu dihubungi Tempo melalui perangkat lunak perpesanan pada Jumat, 04 Oktober 2024.
Adanya bentuk pengawasan, dikarenakan berbagai pihak yang dimaksud memohonkan lembaga pemberantasan korupsi itu, untuk melakukan penjagaan tindakan penyelewengan terhadap tambang pasir laut. Tessa menegaskan, bahwa KPK juga belum mempunyai rencana untuk turun tangan di mengawasi tambang pasir laut.
“Sementara belum terinfo,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, memohonkan pemerintah untuk melibatkan KPK, pada mengawasi rute tambang hasil sedimentasi di laut atau pasir laut.
Dia mengatakan, KPK harus memiliki keberanian untuk pasang badan apabila tambang pasir laut terus dilaksanakan. Menurut Susan, hal itu untuk menghindari adanya celah oknum untuk melakukan tindakan korupsi.
“Dorongan lainnya mungkin saja KPK dapat enggak atau berani enggak tuh, untuk melakukan pengawasan melawan peluang-peluang korupsi lewat terbitnya aturan ini (Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024) gitu,” jelas Susan pada waktu dihubungi Tempo pada Hari Minggu sore, 29 September 2024.
Menurutnya, adanya keterlibatan KPK pada waktu terlaksananya tambang pasir laut, dapat mempermudah pelacakan tindakan korupsi yang mana terjadi. Susan mengatakan, jikalau Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) mampu bekerja, maka perbuatan yang disebutkan tak akan terjadi.
“Karena sebenarnya gampang (KPK) melacaknya ya, kalau memang sebenarnya KKP dapat kerja gitu,” tutur dia.
Selain itu, desakan lain juga diungkapkan oleh pakar Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Ia menyarankan agar KPK harus melibatkan pakar lingkungan pada menganalisis kemungkinan tindakan korupsi ekspor pasir laut.
Dia mengatakan, bahwa hal yang disebutkan dapat membantu KPK pada memberikan penilaian tambahan objektif, dari dampak yang tersebut ditimbulkan tambang pasir laut. Achmad menuturkan, keterlibatan pakar lain juga dapat membantu KPK pada memperhitungkan imbas yang dimaksud dihasilkan dari tambang itu.
“KPK juga perlu melibatkan pakar lingkungan juga akademisi untuk memberikan analisis yang dimaksud lebih tinggi objektif mengenai dampak tambang pasir laut,” ujar Achmad.
Artikel ini disadur dari Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK






