Bisnis

SP PLN Sambut Baik Putusan MK persoalan UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

“Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersatu Aksi Keseimbangan Nasional (Gekanas) bukan dapat diterima, kami tetap memperlihatkan menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).

Abrar juga menyampaikan terima kasih terhadap MK yang dimaksud konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang mana semula di area UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga meminta-minta MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menggalang sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dikarenakan merupakan semangat nasionalis kemudian patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga memohonkan agar SP PLN kemudian Gekanas melibatkan pada setiap pembahasan RUU, khususnya di pembahasan RUU Ketenagakerjaan lalu RUU Ketenagalistrikan.

“Kami juga minta untuk pemerintah untuk terlibat di mengkaji RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang dimaksud terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.

Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang diselenggarakan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 bilangan bulat 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu bukan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal ini bertentangan serta tak mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional lalu ditetapkan oleh pemerintahan Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.

MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 bilangan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu tidak ada memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang dimaksud bekerja di dalam bidang energi yang mana merasa pasal yang disebutkan merugikan konstitusionalitas mereka itu sebab perbedaan perlakuan tarif antardaerah dan juga peluang diberlakukannya tarif listrik yang mana disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menyebabkan bidang usaha penyediaan listrik tak lagi pada bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tiada dapat terpenuhi keinginan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, mereka itu memohonkan agar pasal yang mana mengancam penguasaan negara berhadapan dengan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

Related Articles

Back to top button