Efisiensi Anggaran, Saksi dan juga Korban di tempat LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi serta korban yang dimaksud menerima proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang tersebut diadakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi lalu korban yang digunakan akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menjamin LPSK selektif di menyaring siapa-siapa hanya yang dimaksud bukan lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka itu yang digunakan mendapatkan pengamanan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif sebab banyak tindakan hukum yang dimaksud perlu proteksi fisik yang dimaksud enggak kemungkinan besar pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya tindakan hukum yang dimaksud terpaksa kami hentikan sebab enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi mengumumkan efisiensi anggaran ini memang benar memproduksi proteksi yang diberikan LPSK bukan maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi kemudian korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan datang melaksanakan tugas dan juga wewenang yang dimaksud berlaku. LPSK juga menegaskan tak akan menolak saksi juga krban yang tersebut memang benar datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas dan juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa jadi dipulihkan kondisi ini, supaya saksi kemudian korban mampu dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih tinggi kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang digunakan mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






