Nasional

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta-minta Ditjen Imigrasi untuk menjaga dari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .

“(Dicegah dikarenakan kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersatu suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang dimaksud berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Pencegahan mengundurkan diri dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio menghasilkan aduan yang intinya memohon KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi tumor ganas ke China pada 17 Februari 2025.

“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang digunakan dilaksanakan oleh KPK dan juga kedua, kami telah terjadi menerima pengaduannya serta kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya serta permohonan dari Ibu Tio serta kuasa hukumnya terhadap Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di tempat kantor Komnas HAM, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).

Ia menyatakan Komnas HAM tidak ada melakukan penutupan kemungkinan berinteraksi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang digunakan ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya kemudian nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button