Nasional

Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang disebutkan juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.

“Seperti yang dimaksud sudah ada saya komunikasikan sebelumnya, juga sudah pernah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan terhadap barang dan juga jasa mewah,” kata Presiden yang mana didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keinginan sehari-hari yang tersebut selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap memperlihatkan seperti semula juga bukan mengalami kenaikan tarif.

“Untuk barang juga jasa yang dimaksud selain tergolong barang mewah, tidaklah ada kenaikan PPN. Yakni tetap saja sebesar yang berlaku sekarang, yang dimaksud sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang serta jasa yang mana merupakan keinginan pokok masyarakat, yang mana selama ini diberi infrastruktur pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.

Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja permintaan sehari-hari di area warung kemudian supermarket tiada akan ada kenaikan PPn serupa sekali.

“Bisa dipastikan tidaklah ada kenaikan pada barang permintaan pokok juga sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan serta keraguan yang dimaksud ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.

Terkait barang mewah yang mana dikenakan PPN, di konferensi pers yang tersebut mirip Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang digunakan terkena PPn 12 persen yang dimaksud telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 lalu PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.

“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang mana bernilai pada melawan Rp30 M, balon udara yang sanggup dikendalikan, pesawat udara dan juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, lalu mobil mewah. Di luar barang-barang ini, masih dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.

Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah dilakukan disepakati DPR dengan Pemerintah, yang digunakan mengamanatkan untuk meninggikan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih jalan meninggikan PPn hanya sekali untuk barang-barang mewah sehingga tak berdampak sebanding sekali terhadap hidup warga banyak. Seperti yang telah dilakukan disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang tersebut pruden dan juga disiplin, maka keuangan negara akan masih terjaga dengan baik,” tutup Prita.

Related Articles

Back to top button