Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil adik advokat Febri Diansyah , Fathroni Diansyah sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah menyebutkan, adiknya berhalangan hadir memenuhi panggilan pasukan penyidik Lembaga Antirasuah.
“Info yang digunakan disampaikan, tadi pagi ia telah kirim surat ke KPK, yang dimaksud intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Febri pada waktu dihubungi wartawan, Hari Senin (24/3/2025).
Febri menyebutkan, alasan Fathroni meminta-minta penjadwalan ulang lantaran baru menerima surat pemanggilan sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Di sisi lain, adiknya juga sudah ada mempunyai kegiatan yang mana telah dilakukan dijadwalkan terlebih dahulu.
“Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting dengan kelompok analis juga pasukan supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto, dikarenakan Fathroni Diansyah juga masuk di regu tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK terus mengusut persoalan hukum dugaan aksi pidana pencucian uang (TPPU) yang mana menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pemeriksaan saksi. Terbaru, pasukan penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Fathroni Diansyah sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang digunakan dihimpun, ia adik dari Febri Diansyah yang dimaksud merupakan mantan juru bicara KPK yang mana ketika ini fokus menjadi advokat.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Awal Minggu (24/3/2025).
Belum diketahui materi apa yang digunakan akan digali regu penyidik KPK dari keterangan Fathroni. Pemeriksaan yang tersebut bersangkutan akan dijalankan di tempat Gedung Merah Putih KPK.
Baru-baru ini KPK kembali memanggil saksi terkait persoalan hukum tersebut. Beberapa waktu yang digunakan lalu, KPK memanggil Rasamala Aritonang yang tersebut juga merupakan mantan pegawainya.
Sejalan dengan itu, KPK juga menggeledah Firma Hukum Visi Law Office yang digunakan berlokasi di area Pondok Indah, Ibukota Indonesia Selatan pada Rabu (19/3/2025). Dari giat tersebut, KPK mengamankan beberapa jumlah barang bukti.
“Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen juga BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).






