Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli serta Bullying PPDS Unsrat: Prodi Bidang kedokteran Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan pada Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di tempat RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di area kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di area dunia sekolah kedokteran ini semakin memproduksi umum prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Sektor Bidang Kesehatan Warga Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti persoalan hukum ini. Menurutnya, Prodi Medis dalam Indonesia ini mulai darurat moral kemudian perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan pada prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan tindakan hukum ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral kemudian kriminal, sehingga tidaklah boleh menanti pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan bukan cukup jikalau belaka menghentikan prodi yang dimaksud dinilai melakukan perundungan. Perlu diadakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis juga menindak para pelaku juga mengubah sistem institusi belajar yang tersebut ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi oleh sebab itu sistim lembaga pendidikan yang digunakan kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang digunakan memahami dan juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada banyak faktor yang dimaksud mendasari ramainya aktivitas perundungan dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang disebutkan mampu terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter pada Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di area Indonesia dikelola juga dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang berkuasa mutlak menentukan siapa yang boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada lembaga pendidikan kedokteran pada Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah mampu bekerja keras membasmi hal yang tersebut bisa saja terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi tindakan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Kesehatan dalam Indonesia. Salah satunya tentang ujian penerimaan siswa yang tersebut harus dibuat transparan lalu menghapus penerimaan peserta didik melalui jalur Mandiri.
“Proses lembaga pendidikan dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran lalu indikator yang tersebut ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu kemudian moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.






