Bisnis

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, nilai pembelian singkong untuk bidang tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Hal ini berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).

Mentan Amran menyebut, penetapan nilai tukar yang disebutkan sebagai bentuk pengamanan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa pada tiga pabrik tapioka yang tersebut ada pada Tulangbawang, Lampung.

Demo diadakan dikarenakan perusahaan mengakomodasi singkong petani dengan nilai tukar rendah. Ada yang digunakan membeli singkong pada nilai Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan tarif Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya pada nomor 35-38%.

“Saya menetapkan nilai tukar per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.

Selain menetapkan harga jual singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan serta rekomendasi dari Kementan.

Impor juga bukan diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong di negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang masuk ke di komoditas Larangan juga Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih lanjut ketat untuk melindungi petani pada negeri.

“Kami sudah pernah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh dijalankan apabila materi baku pada negeri tak mencukupi,” tegas Amran.

“Kalau ada lapangan usaha yang dimaksud melarang harga jual ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan juga bidang singkong. Jangan ada yang tersebut melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button