Otomotif

Heboh Polisi Tidur pada Yogyakarta, Hal ini Aturan Membuat Speed Bump dalam Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak popular dalam media sosial pasca salah orang netizen mengunggah speed bump tak biasa di dalam Yogyakarta.

Polisi tidur itu berukuran kecil dan juga disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menghasilkan pengendara yang mana lewat kesulitan.

Dalam video yang dimaksud diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga memproduksi para pengendara mobil kemudian kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan dia menjadi terhambat lalu dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.

“Polisi yang mana lagi popular banget pada Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.

Diketahui, speed bump itu berada di tempat Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang alami kecelakaan.

Sebagai informasi, memproduksi atau memasang speed bump sudah ada diatur di peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali juga Konsumen Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang pada badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang mana sesuai juga aman bagi kendaraan:

1. Speed bump dipasang pada pemukiman juga tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian berhadapan dengan 15 cm dgn ketinggian 12 cm serta sudut kelandaian 15 persen.

2. Speed hump dipasang di dalam jalan lokal, biasanya dipakai di area area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm juga sudut kelandaian 50 persen.

3. Speed table ukurannya lebih lanjut besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.

Related Articles

Back to top button