Teknologi

Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang inisiatif monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Selama lawatannya di area Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube dan juga melabelinya haram oleh sebab itu sifat iklan yang tersebut ditampilkan.

Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti permasalahan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang mana menampilkan wanita juga musik.

“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tersebut tidak ada pantas menampilkan wanita, yang digunakan tak dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).

Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang dimaksud besar lalu prospek penghasilan yang mana signifikan, sejumlah saluran yang tersebut membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima tambahan berbagai penayangan daripada konten resminya.

Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya sudah pernah dibayangi, sehingga menghurangi jumlah total penayangan, meskipun keterlibatan audiens sudah meningkat sejak kedatangannya di dalam Pakistan.

Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk bukan mencari keuntungan melalui saluran yang dimaksud tak pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang digunakan lebih banyak besar dan juga tidaklah berdampak negatif pada mata pencaharian.

Zakir Naik telah dilakukan diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Malaya lalu menjadi penduduk tetap memperlihatkan pada sana untuk berlindung.

Pemerintah India telah terjadi memohonkan Negara Malaysia mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tidaklah dipenuhi lantaran Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaya pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik akibat menganggap penceramah yang disebutkan tidak ada akan mendapat keadilan pada India.

Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, lantaran persoalan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, kemudian tuduhan menghasut aksi terorisme.

Zakir Naik dituduh memperkenalkan bentuk Islam radikal pada saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang di tempat India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa di dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga bergabung melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, lalu Bangladesh.

Related Articles

Back to top button