Impor Bibit lalu Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, lalu Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit kemudian benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor melawan importasi bibit juga benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya saja sekitar Rp270 miliar serta bea masuk kurang lebih besar sebesar Rp13 miliar.
Hal yang dimaksud mendasari pemerintah untuk menggerakkan pengembangan sektor pertanian , perikanan, juga peternakan dalam Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit juga Benih untuk Pembangunan dan juga Penguraian Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang mana sudah pernah berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa sarana pembebasan bea masuk yang disebutkan sudah diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang mana melakukan importasi komoditas bibit lalu benih.
“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan juga kantor pemohonnya, dan juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan juga janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk bidang pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk dalam bidang perkebunan serta kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan juga alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, lalu perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit serta benih; juga nomor lalu tanggal invoice atau dokumen yang dimaksud dipersamakan.
“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka kebijakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa tindakan yang dimaksud belaka dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan juga benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga meminta para pelaku bidang usaha untuk meningkatkan pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit lalu benih, sehingga dapat memacu perkembangan juga pengembangan bidang pertanian, peternakan, atau perikanan di tempat Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menggerakkan pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, dan juga perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan serta pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang tersebut mengedepankan penyederhanaan kemudian efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






