Indonesia Bakal Punya Bank Emas pada 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berharap ada percepatan pada balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas di area semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang dimaksud diadopsikan menjalankan Bullion Bank.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), lalu PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk identik BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick ketika ditemui di dalam kawasan DKI Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dia juga memverifikasi BUMN punya cadangan emas yang tersebut cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang kemarin Freeport juga Antam sudah ada kerja sama, kita sudah ada ada cadangan emas yang mana cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.
Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas pada bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang tersebut dijalankan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Acara Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan di menyelenggarakan kegiatan usaha bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan bidang usaha bulion, persyaratan LJK pelaksana kegiatan usaha bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan bidang usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion dan juga penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang dimaksud baik juga manajemen risiko bagi LJK pelaksana kegiatan bisnis bulion, penerapan kegiatan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, lalu pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud kemudian pemeliharaan konsumen, juga sistem pelaporan.
“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mengupayakan LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap keperluan emas, termasuk monetisasi emas yang dimaksud masih idle pada masyarakat,” kata Agusman.






